4 Cara Registrasi Kartu Telkomsel via SMS, Telepon, Dial, dll

Provider Telkomsel memiliki beberapa kartu perdana, mulai dari kartu As, Loop, Halo, dan simPATI. Setelah membeli kartu perdana dan memasangnya di hp, pastilah perlu melakukan regsitrasi. Cara registrasi kartu Telkomsel dapat disimak pada penjelasan di bawah ini.

Semua provider mewajibkan pengguna kartu perdana untuk mendaftarkan kartu yang dipakai, tak terkecuali provider Telkomsel. Registrasi ini penting dilakukan bagi pengguna kartu perdana karena memiliki fungsi agar dapat menggunakan jasa telekomunikasi di Indonesia.

Layanan jasa telekomunikasi tersebut salah satunya ketika melakukan transaksi online. Manfaat yang lain dari registrasi kartu perdana prabayar adalah agar tidak terjadi penyalahgunaan data pribadi . Registrasi kartu perdana tersimpan di database Kominfo.

Cara Registrasi Kartu Telkomsel

Bagi pengguna telepon seluler, pastinya memiliki kartu perdana. Kartu perdana wajib didaftarkan atau diregistrasi sebelum digunakan. Bagi yang ingin membeli kartu Telkomsel, pertanyaan bagaimana cara registrasi kartu Telkomsel akan terjawab pada penjelasan ini.

1. Registrasi Kartu Telkomsel Lewat SMS

Cara registrasi kartu Telkomsel yang pertama sangat mudah dengan dilakukan lewat SMS di hp. Perlu diketahui bahwa cara ini bagi yang pertama kali menggunakan kartu perdana Telkomsel, bukan pengguna yang sebelumnya sudah pernah menggunakan kartu Telkomsel.

Ikuti langkah-langkahnya berikut ini.

  • Pastikan nomor KK dan NIK terdiri dari 16 digit
  • Cek apakah nomor KK dan NIK sudah terdaftar di Dukcapil
  • Buka menu “Pesan” di hp
  • Ketik REG (spasi) NIK#Nomor Kartu Keluarga#

Ketik REG (spasi) NIK Nomor Kartu Keluarga

Contoh: REG 4040712345678#4141012345678

  • Lalu kirim pesan ke 4444

Bagi yang sebelumnya sudah pernah menggunakan kartu Telkomsel dan membeli kartu Telkomsel baru, cara registrasi ulang cukup mudah. Caranya dengan mengirim SMS ketik ULANG (spasi) NIK#Nomor Kartu Keluarga#. Lalu pesan tersebut dikirim ke 4444.

Contoh cara registrasi kartu Telkomsel: ULANG 4040712345678#4141012345678#. Setelah melakukan registrasi, cek ke 188 apakah kartu Telkomsel sudah terdaftar atau belum.

2. Registrasi Kartu Telkomsel Lewat Telepon

Registrasi Kartu Telkomsel Lewat Telepon

Provider Telkomsel juga menyediakan layanan lewat telepon bagi pelanggan yang kesulitan untuk melakukan registrasi kartu perdana. Cara registrasi kartu Telkomsel dengan cepat bagi pengguna Telkomsel, nomor yang perlu dihubungi adalah 188 atau 0871811811.

Pastikan bahwa kartu memiliki pulsa untuk melakukan panggilan layanan ini. Siapkan data diri, seperti nomor kartu keluarga dan nomor induk kependudukan sebelum melakukan panggilan telepon .

Setelah tersambung dengan operator, sampaikan tujuan, yaitu registrasi kartu perdana. Jelaskan apakah sebelumnya sudah pernah registrasi atau belum di kartu Telkomsel. Pihak operator akan langsung memproses permintaan tersebut dan tunggu hasilnya beberapa saat.

3. Registrasi Kartu Telkomsel Lewat Website Resmi

Selain lewat SMS dan telepon, registrasi kartu perdana Telkomsel secara online juga dapat dilakukan di website resmi milik Telkomsel. Website dapat diakses dengan hp atau PC. Perhatikan langkah-langkah registrasi online berikut ini.

Masuk ke akun dengan mengetikkan nomor Telkomsel

  • Pilih menu “Daftar Ulang Prepaid”
  • Isi kolom dengan memasukkan data nomor KK dan NIK

Isi kolom dengan memasukkan data nomor KK dan NIK

  • Lalu klik “OK”
  • Baca ketentuan yang diberikan
  • Kemudian pilih “Setuju”
  • Nomor kartu perdana sudah terdaftar

4. Registrasi Katru Telkomsel di Call Center Telkomsel Lainnya

Registrasi Katru Telkomsel di Call Center Telkomsel Lainnya

Cara registrasi kartu Telkomsel dapat juga melalui kontak call canter Telkomsel yang lain untuk meminta bantuan registrasi. Kontak call center Telkomsel dapat dilihat pada daftar di bawah ini.

Email : [email protected]

Twitter : @telkomsel

Facebook : Telkomsel

Instagram : @telkomsel

Cara melakukan registrasi kartu perdana pun sama dengan cara sebelumnya. Siapkan data diri sebelum menghubungi operator. Sampaikan tujuan dan tunggu proses registrasi selesai.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

Kewajiban untuk melakukan registrasi bagi pelanggan kartu prabayar tertuang dalam Peraturan Kemenkominfo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Peraturan untuk registrasi telah dimulai sejak tahun 2017.

Bagi pelanggan kartu prabayar, berikut ini hal-hal yang perlu diketahui agar memudahkan dalam melakukan registrasi kartu dan penggunaan kartu perdana selanjutnya.

1. Satu NIK untuk Tiga Kali Registrasi

Kemenkominfo menetapkan bahwa satu nomor induk kependudukan milik pelanggan hanya digunakan untuk registrasi sebanyak tiga kali. Jika ingin melakukan registrasi keempat kalinya dengan NIK yang sama, registrasi dilakukan di gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi.

Selain itu, registrasi keempat juga dapat dilakukan di gerai milik mitra. Registrasi di gerai penyelenggara jasa telekomunikasi milik Telkomsel dapat dilakukan di masing-masing kota.

2. Cek Status Registrasi Kartu Perdana

Jika sudah melakukan registrasi dengan nomor KK dan nomor induk kependudukan, lakukan pengecekan status registrasi kartu perdana. Hal ini untuk memastikan apakah kartu sudah terdaftar atau belum. Untuk kartu Telkomsel, berikut cara melakukan cek status registrasi.

  • Buka menu dial telepon di hp
  • Tekan kode panggilan *444# lalu “Panggil” atau “Call” atau “OK”
  • Pilih menu “Cek Status Registrasi”

Pilih menu Cek Status Registrasi

  • Masukkan NIK pengguna kartu yang tertera di KTP atau di KK
  • SMS informasi status registrasi akan segera dikirim

3. Registrasi Kartu Telkomsel bagi Warga Negara Asing

Warga negara asing yang menggunakan kartu perdana Telkomsel di Indonesia juga wajib melakukan registrasi kartu perdana. Registrasi ini dilakukan dengan mendatangi gerai layanan pelanggan operator.

Dookumen yang perlu disiapkan untuk registrasi kartu perdana di gerai adalah data paspor, atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Tebatas), atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

Manfaat Melakukan Registrasi Kartu Perdana

Manfaat Melakukan Registrasi Kartu Perdana

Seperti yang telah dijelaskan di atas, dengan melakukan registrasi kartu perdana, akan memberikan manfaat dalam menggunakan layanan telekomunikasi di Indonesia.

Manfaat tersebut akan terasa bagi pengguna katu perdana setelah melakukan registrasi dan validasi Apa saja manfaatnya? Simak datanya di bawah ini.

1. Mencegah Penyalah Gunaan Data

Selama ini terdapat kasus penyalahgunaan data pelanggan kartu prabayar. Penyalahgunaan ini menggunakan data nomor induk kependudukan untuk modus penipuan. Oleh penjahat, data NIK juga dapat digunakan untuk melakukan pinjaman uang yang ilegal.

Menghubungkan telepon seluler dengan data di Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) ini sangat bermanfaat.

Registrasi kartu perdana dapat dijadikan pengendalian penyalahgunaan data kartu perdana yang biasanya digunakan untuk kejahatan kriminal bahkan terorisme.

2. Mendapat Layanan Telekomunikasi

Dengan melakukan registrasi nomor kartu perdana, pengguna akan mendapat layanan telekomunikasi. Layanan tersebut berupa jaringan internet yang mudah diakses. Lalu kemudahan melakukan transaksi online dengan aman dan inklusif.

Transaksi online ini dapat membantu mendorong perekonomian digital. Transaksi online akan menjadi lebih aman dengan validasi NIK karena setiap transaksi akan mudah dipertanggungjawabkan. Pelaku transaksi online dapat dilacak keberadaannya.

3. Data Penyaluran Bantuan Pemerintah

Selain itu, data NIK dan nomor KK yang dimasukkan saat registrasi, dapat digunakan oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu. Cara ini cukup efektif daripada menghimpun data dari setiap pemerintah daerah.

Cara registrasi kartu Telkomsel dapat dijadikan panduan agar pengguna kartu perdana Telkomsel mendapat manfaat perlindungan data dan layanan telekomunikasi. Pastikan juga proses registrasi berhasil dengan melakukan pengecekan status registrasi kartu perdana.

Bagikan Postingan: